REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (12/1/2026). Mereka mempertanyakan dan menagih hak pesangon serta tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan selama hampir satu tahun.
Dalam aksinya, para eks buruh Sritex mengkritisi kinerja tim kurator yang dinilai lamban dalam mengurus pembayaran pesangon dan THR. Mereka mendesak hakim pengawas PN Niaga Semarang yang menangani kasus kepailitan Sritex untuk mengevaluasi tim kurator.
Ratusan eks buruh Sritex berunjuk rasa dengan mengenakan pakaian hitam. Mereka pun membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan “Evaluasi kurator atau ganti kurator”, “11 bulan kalian kerja apa main-main?”, dan “Selesaikan pesangon”.
Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono (65 tahun), mengungkapkan, pada November 2025 lalu, para eks buruh Sritex telah menggelar unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Dalam demo tersebut, mereka menuntut tim kurator menunjukkan kemajuan dalam proses pembayaran pesangon dan THR setidaknya hingga Desember 2025. Namun hingga saat ini belum ada perubahan apa pun.
“Akhirnya kita melakukan aksi hari ini. Tuntutan kami ada tiga: pertama, kami minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator; kedua, kalau memang kurator kerjanya tidak profesional, kami minta diganti; ketiga, evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” kata Agus saat diwawancarai awak media.
Sepengetahuan Agus, saat ini aset Sritex yang sedang atau sudah dilelang adalah kendaraan. “Tapi kemarin hasil lelang juga tidak memuaskan karena kurator mematok harga tinggi. Sehingga yang laku cuma lima dari 73 unit kendaraan. Harapan kami, aset bangunan dan mesin (produksi) itu segera dilelang,” ucapnya.
Menurut Agus, perwakilan hukum dari eks buruh Sritex sudah sempat menemui tim kurator untuk menanyakan soal pembayaran pesangon pada 5 Januari 2026 lalu. “Tapi sebagaimana kurator bicara, normatif, tidak ada target, tidak ada kepastian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, terdapat 8.475 eks buruh Sritex yang menunggu pelunasan pesangon dan THR. Sebagian besar dari mereka sudah berusia di atas 40 dan 50 tahun. “Total pesangon yang harus dibayarkan sekitar Rp 380 miliar,” kata Agus yang 15 tahun bekerja sebagai pegawai Sritex.
Saat ini Agus mengisi kesehariannya dengan beternak. Dia mengharapkan pesangon untuk digunakan sebagai modal kerja.
Sama seperti Agus, Retno Dewi (58 tahun) juga masih menantikan pencairan pesangon dan THR. Dia telah bekerja di bagian produksi Sritex selama 33 tahun, tepatnya sejak 1991. Sejak Sritex pailit dan para pegawainya harus menghadapi PHK, Retno belum mendapat pekerjaan lain.
“Umur saya sudah 58 tahun. Jadi (kalau mau) bekerja di pabrik, di mana-mana, sudah tidak produktif, tidak diterima,” kata Retno.
Retno menambahkan, suaminya adalah pekerja serabutan. Dia dan suaminya masih harus menghidupi kedua anaknya, yang meski sudah lulus SMA, namun belum memperoleh pekerjaan.
Dia mengaku sudah empat kali mengikuti unjuk rasa untuk menuntut hak pesangon. “Tapi sampai sekarang memang belum ada hasilnya,” ujarnya.
Retno belum mengetahui berapa nilai pesangon yang menjadi haknya. Namun dia menantikan pencairan pesangonnya. “Nanti kalau sudah dicairkan mau dipakai untuk usaha, untuk dagang atau buka warung di rumah,” ucapnya.
Dalam demo, sejumlah perwakilan buruh, termasuk Agus Wicaksono, diterima Kepala PN Semarang. “Beliau berjanji akan segera mengevaluasi kinerja kurator dalam waktu dekat. Siang ini, hakim pengawas (dalam kasus kepailitan) akan dipanggil oleh bapak ketua pengadilan,” ujar Agus kepada massa eks buruh Sritex yang berunjuk rasa di depan PN Semarang.
.png)
2 hours ago
3















































