Gaji UMR apakah boleh menerima zakat? Pertanyaan ini kerap muncul di benak sebagian orang.
Gaji UMR Apakah Boleh Menerima Zakat? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Gaji UMR apakah boleh menerima zakat? Pertanyaan ini kerap muncul di benak sebagian orang.
Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta di atas nisab dan haul tertentu. Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima yang disebutkan dalam Alquran.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang berpenghasilan UMR (Upah Minimum Regional) berhak menerima zakat? Pasalnya, ada sebagian masyarakat yang bergaji UMR namun kurang bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Oleh karena itu, berikut IDXChannel akan membahasnya secara rinci mengenai macam-macam golongan penerima zakat dan apakah seseorang dengan gaji UMR boleh menerima zakat dalam Islam.
Sebelum membahas mengenai apakah gaji UMR apakah boleh menerima zakat, penting untuk mengetahui golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih kurang dari kebutuhan dasarnya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim: Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah atau pejuang Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Untuk menentukan apakah seseorang yang memiliki gaji UMR berhak menerima zakat, perlu dilihat kondisi keuangan dan kebutuhan dasarnya. Jika seseorang yang memiliki gaji UMR masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, maka ia bisa dikategorikan sebagai miskin atau fakir. Dalam kondisi ini, ia berhak menerima zakat karena kebutuhannya belum terpenuhi meskipun memiliki pekerjaan tetap.
Jika seseorang dengan gaji UMR dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan layak, maka ia tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Dalam hal ini, ia tidak berhak menerima zakat karena dianggap sudah mampu secara finansial.
Adapun jika seseorang dengan gaji UMR memiliki utang yang besar dan sulit untuk melunasinya, ia bisa masuk dalam kategori gharim (orang yang berutang). Dalam kondisi ini, ia berhak menerima zakat untuk membantu membayar utangnya jika utang tersebut digunakan untuk keperluan yang halal dan bukan untuk sesuatu yang boros atau haram.
Jadi dengan demikian, seseorang dengan gaji UMR boleh saja menerima zakat apabila ia termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau gharim. Jika penghasilannya masih belum mencukupi kebutuhan dasar atau memiliki utang yang berat, maka ia berhak menerima zakat. Namun, jika ia sudah mampu mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat dan justru dianjurkan untuk membayar zakat.