Fakta-Fakta Kasus Mafia Akses Judol Libatkan Pegawai Komdigi

1 week ago 2

Fakta-Fakta Kasus Mafia Akses Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi. Foto: Dok IST.

JAKARTA - Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pengembangannya terdapat fakta-fakta terbaru, salah satunya aparat melakukan penyitaan dua senjata api (senpi) terkait perkara itu. 

Berikut fakta-fakta terbaru kasus judi online Komdigi yang telah dihimpun oleh Redaksi; 

1. Polisi sita uang Rp73 Miliar 

Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam menangani kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk pegawai Komdigi. Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa uang tunai sebesar Rp73 lebih. 

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024). 

Selain itu pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia.

"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

2. Polda Metro Ajukan Pemblokiran pada 47 Rekening Milik Tersangka Judol

Polda Metro Jaya ajukan pemblokiran pada 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.  

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," jelas Ade Ary 

Selain itu pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia;

"Penyidik sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

3. Polisi sita senpi

Polisi menemukan dan menyita dua senjata api dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website judi online.  

"Dua unit senjata api (disita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024). 

Selain dua senjata api tersebut pihaknya juga menuita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet. Kata dia, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening plmilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. 

Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.  

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," pungkas Ade Ary. 

4. Ada pihak beri kuasa ke tersangka AK yang bisa bekingi situs judol padahal gagal seleksi Komdigi

Polda Metro Jaya mengungkap alasan tersangka AK tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski tidak lolos seleksi. Bahkan, AK diberikan kewenangan melakukan pemblokiran, walaupun faktanya justru dimanfaatkan untuk melindungi situs judi online. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa, tersangka AK tetap dapat bekerja karena terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komdigi. 

"Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024). 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |