Nurul Amanah
, Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2025 |16:19 WIB
Fakta Terbaru Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT ke Paula Verhoeven (Foto: IG Baim)
JAKARTA - Sidang cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diwarnai dengan isu perselingkuhan berdasarkan bukti dari Baim Wong, dalam agenda sidang 26 Februari 2025 lalu mencuat dugaan baru mengenai tindak KDRT.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Paula Verhoeven, Abimanyu memberikan keterangannya mengenai peristiwa dugaan Paula yang dibentak hingga terjadi kontak fisik yang terekam dalam CCTV.
"Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut, kalau yang wanita ya diam aja, dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras," kata Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, dalam CCTV itu terlihat bahwa Paula tetap tenang ketika dibentak yang justru memicu pria yang diduga Baim Wong semakin emosi. Lebih lanjut, Abimanyu mengungkapkan bahwa bukti dari rekaman CCTV menunjukkan adanya benturan keras yang mengakibatkan Paula Verhoeven terpental.
Diamnya Paula tak lantas meredam emosi Baim. Abimanyu mengungkap bahwa terlihat jelas dalam rekaman, di mana tangan pihak pria tampak mendorong kepala wanita ke depan.
Sementara, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan, bukti yang diperlihatkan Paula tersebut lemah secara hukum. Fahmi mempertanyakan sikap Paula yang tidak melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialaminya kepada pihak berwajib.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum. Satu, tidak pernah ada laporan polisi. Sangat ironis jika seseorang mengaku ahli tapi dia tidak paham proses hukum KDRT itu harus lapor polisi," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Jumat (28/2/2025).
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven rencananya akan kembali bergulir pada Rabu, 5 Maret 2025 besok.
(aln)