Eksportir Wajib Simpan Dolar 100 Persen Setahun, Saham BBRI Cs Pesta

3 weeks ago 19

Saham-saham BBRI hingga BMRI berpesta menyambut aturan DHE SDA wajib disimpan di RI 100 persen setahun.

Eksportir Wajib Simpan Dolar 100 Persen Setahun, Saham BBRI Cs Pesta (foto mnc media)

Eksportir Wajib Simpan Dolar 100 Persen Setahun, Saham BBRI Cs Pesta (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), Senin (17/2/2025).

Dengan aturan ini, eksportir wajib menemparkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu 12 bulan atau satu tahun. Aturan ini berlaku per 1 Maret 2025. 

Prabowo menyebut, kewajiban penempatan DHE SDA tersebut akan memberikan tambahan devisa sebesar USD80 miliar pada 2025. Sedangkan dalam setahun, hasilnya mencapai lebih dari USD100 miliar.  

"Devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD80 miliar. Karena ini akan berlalu mulai 1 Maret (2025). Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).

Halaman : 1 2 3

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |