Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI

15 hours ago 4

Warga DKI Jakarta turut merespons adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI (M Refi Sandi/iNews Media Group)

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI (M Refi Sandi/iNews Media Group)

IDXChannel - Warga DKI Jakarta turut merespons adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Warga mendukung Ranperda tersebut lantaran bisa membuat warga tak terpapar asap rokok

"Kawasan tanpa rokok bagus ya, sebenarnya untuk terhindar dari asap rokok dan pengguna jalan yang tidak merokok jadi tidak terganggu. Bagus dan saya mendukung itu," kata warga Jakarta Pusat bernama Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini segera diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |