Efisiensi Anggaran, Kemenag Batasi Listrik-Air hingga Perjalanan Dinas Menag Kelas Ekonomi

1 month ago 18

Kemenag menerbitkan SE terkait efisiensi anggaran, termasuk membatasi penggunaan listrik dan air, hingga perjalanan dinas Menag gunakan kelas ekonomi.

 MNC Media)

Efisiensi Anggaran, Kemenag Batasi Listrik-Air hingga Perjalanan Dinas Menag Kelas Ekonomi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dia mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 itu, lanjut Kamaruddin, diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

"Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan," tutur Kamaruddin.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:

  1. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
  2. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
  3. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
  4. honor output kegiatan dan jasa profesi;
  5. pelatihan dan bimbingan teknis;
  6. pemeliharaan peralatan dan mesin;
  7. lisensi aplikasi;
  8. bantuan pemerintah;
  9. pemeliharaan dan perawatan; dan
  10. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
  1. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
  1. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi;
  1. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |