Dugaan korupsi dana penyertaan modal berawal dari pengaduan PDAM KKT.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kasus ini bermula dari pengaduan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki kepada Komisi C DPRD kabupaten bahwa dana bantuan penyertaan modal sebesar Rp333 juta lebih telah dialihkan ke PT. Tanimbar Energi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Martha Maitimu selaku hakim ketua, mantan Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwerissa, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk PDAM telah dicairkan sepenuhnya ke PT. Tanimbar Energi. Ricky hadir sebagai saksi atas terdakwa Petrus Fatlolon, mantan bupati, serta terdakwa lainnya, Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera.
Selain Ricky, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya, termasuk Ny. Ivonila Simzsu yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komisi C DPRD KKT, serta mantan Penjabat Bupati KKT Alwiyah Fadlun Alaydrus. Menurut saksi-saksi, PDAM Saumlaki tidak mendapatkan pencairan dana penyertaan modal sesuai yang ditetapkan dalam APBD 2020, di mana dana sebesar Rp1 miliar lebih justru dicairkan ke PT. Tanimbar Energi.
Tiga BUMD di KKT, yakni PT. Kalwedo Kidabela, PDAM, dan PT. Tanimbar Energi, ditetapkan dalam APBD untuk masing-masing mendapatkan bantuan penyertaan modal sebesar Rp333 juta lebih. Namun, dana tersebut sepenuhnya dicairkan atas perintah terdakwa Petrus Fatlolon.
Komisi C DPRD menolak Laporan Pertanggungjawaban Bupati terkait penggunaan dana tersebut karena tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan hingga membuka bisnis pengembangan bawang merah. Saksi Alawiyah juga menyatakan tidak menyetujui pencairan dana untuk PT. Tanimbar Energi pada 2021 karena dokumen perusahaan tidak lengkap.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
2















































