Satgas Medsos diminta mensosialisasikan CKG mengingat banyaknya besarnya jumlah pengguna medsos di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 26 Maret 2026.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa menilai langkah tersebut merupakan perlindungan nyata bagi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
"Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menteri Komunikasi dan Digital karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial," kata Khofifah dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Ahad (8/3/2026).
Menurut Khofifah, penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kecanduan yang dapat memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan anak. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua orang tua dapat memantau aktivitas digital anak-anaknya secara terus-menerus.
"Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda," ujarnya.
KPAI: Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Langkah Penting Negara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.
"Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak," kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, Minggu.
Ia menilai kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak, menurutnya, memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, tetapi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman di ruang digital.
sumber : Antara
.png)
4 hours ago
2
















































