Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkotika
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Lapak bisnis dua bersaudara Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32) di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat diungkap polisi. Mereka memproduksi hingga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, terungkapnya kasus produksi tembakau sintetis yang dilakukan dua bersaudara itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan, ternyata benar keduanya melakukan bisnis terlarang itu.
"Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram, menghasilkan uang sebesar Rp30.000.000," ujar Niko di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Niko, mereka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara membeli bibit narkotika seharga Rp12.000.000 sebanyak 150 ml dan ganja sebanyak 1 bungkus plastik klip bening dari akun Instagram @LIONSGOLDEN.STUF.
Kedua tersangka mengetahui dan mempelajari cara meracik tembakau sintetis dari akun Instgaram tersebut. Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan akun media sosial tersebut.
"Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut," kata Niko.
Setelah meraciknya, kedua tersangka itu mengedarkan tembakau sintetis secara online melalui akun Intsagram @MS. EXOTIC. Untuk tembakau sintetis siap edar ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, dan ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp.175.000.
"Adapun para tersangka mengedarkan narkotika sejak bulan Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," kata Niko.
Atas perbuatannya, kedua bersaudara itu akan dijerat polisi dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.