Kemenag: KUA Harus Hadir Sebagai Pusat Literasi Keluarga

2 hours ago 2

Ilustrasi pencatatan nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menekankan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya menjadi lembaga pencatat pernikahan, akan tetapi harus aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat.

"KUA perlu hadir tidak hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai pusat literasi keluarga. Di sinilah peran KUA menjadi strategis untuk membimbing masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, akan tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap warga.

Pencatatan nikah memberikan berbagai manfaat penting, baik dari aspek hukum negara maupun perlindungan hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Pencatatan nikah menghasilkan akta nikah, yang merupakan dokumen sah dan otentik yang membuktikan telah terjadinya pernikahan.

Dengan adanya buku nikah, negara mengakui pernikahan yang telah dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengurus berbagai dokumen sipil dan akses terhadap layanan publik.

Jika salah satu pasangan melalaikan hak dan kewajibannya, pasangan yang dirugikan memiliki dasar hukum untuk menuntut haknya di pengadilan, misalnya Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Istri dari pernikahan yang tercatat memiliki hak yang sah untuk memperoleh warisan dari suami yang meninggal dunia.

Pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan.

Istri yang sah dapat menuntut nafkah dari suaminya secara hukum jika terjadi pengabaian kewajiban.

Pencatatan nikah dapat mencegah terjadinya poligami tanpa batas atau pernikahan ganda yang tidak sah.

Anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat secara sah memiliki status hukum yang jelas dan tercatat dalam catatan sipil.

Buku nikah adalah syarat utama untuk membuat akta kelahiran anak. Tanpa akta nikah, anak akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |