Raperda Perkuat Fungsi Pesantren Sebagai Pembangun Karakter Masyarakat

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pondok pesantren (ponpes) untuk mendukung penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter masyarakat.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin, mengatakan pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sumber daya masyarakat.

Keberadaan pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya, kata dia, sehingga perlu dukungan kebijakan daerah agar pembinaan dan pengembangannya lebih optimal.

"Undang-Undang Pesantren disahkan pada periode pertama saya di DPR RI sudah cukup lama. Jadi Pemkot Semarang kini mengajukan raperda pesantren," katanya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah payung hukum yang mengakui, meneguhkan, dan memberikan landasan hukum bagi rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi peran pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Melalui undang-undang ini, pesantren diakui secara formal dalam menjalankan tiga fungsinya: sebagai lembaga pendidikan, sebagai pusat dakwah yang menyebarkan nilai-nilai Islam, dan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya mengukuhkan kekhasan tradisi dan kurikulum pesantren, tetapi juga memastikan bahwa lulusan pesantren mendapatkan hak dan perlakuan yang setara dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya, termasuk dalam hal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Pengajuan raperda akan dilakukan melalui mekanisme resmi di DPRD Kota Semarang dan melibatkan proses uji publik selama enam bulan.

Dalam tahapan itu, lanjutnya, masyarakat, ulama, dan pengasuh pondok pesantren, akan diminta memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dibahas.

"Kalau nanti sudah ada perda mengenai pesantren, pemerintah kota akan punya keleluasaan untuk membantu dan memajukan pesantren, terutama yang kecil dan belum memiliki sumber daya memadai," katanya.

Menurut dia, pesantren selama ini berperan sebagai "kawah candradimuka" yakni tempat pembentukan karakter, kedisiplinan, dan intelektualitas santri.

Banyak tokoh nasional yang lahir dari pesantren, kata dia, menunjukkan betapa strategisnya peran lembaga pendidikan tradisional tersebut dalam pembangunan bangsa.

"Dari pesantren-pesantren itu lahir tokoh-tokoh hebat yang luar biasa. Kalau nanti perda dibuat, berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan bisa lebih terintegrasi," katanya.

Seiring dengan itu pemerintah juga bisa mengadopsi nilai-nilai luhur pesantren untuk memperkuat norma dan budaya masyarakat.

"Pemerintah dan pesantren harus berjalan beriringan dalam membangun karakter bangsa," ujar Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |