Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

8 hours ago 4

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons driver ojek online (ojol) yang menolak masuk kategori usaha mikro. Menurut Maman, pro dan kontra dalam rencana tersebut merupakan hal yang wajar.

Maman mengatakan, usulan tersebut memberikan payung hukum kepada driver ojol. Rencana ini diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM.

"Menurut saya, mungkin, ini terobosan wajar-wajar saja ada dinamika wajar-wajar saya saja ada pro dan kontra. Saya tegaskan kalau kita jadi pengakomodasian ide, terhadap memberikan payung hukum yang jelas kepada saudara-saudara. Itu juga karena berdasarkan aspirasi, beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas," kata Maman dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya telah bertemu dengan driver ojol yang mempunyai kompetensi serta mewakili driver ojol. Menurut Maman, driver ojol merespons dengan positif.

"Mereka dengan sukaria meresponsnya. Namun ini belum final, ini akan kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya," terang Maman.

Terkait driver ojol yang memilih sebagai pekerja tetap, Maman menilai ada konsekuensi atau potensi kerugian yang dapat diterima driver ojol. Maman menyebut, aplikator akan menentukan syarat-syarat sebagai pekerja tetap yang bisa saja sejumlah driver ojol tidak memenuhinya.

"Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10% siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? itu loh maksudnya," imbuh Maman.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi driver ojol menolak rencana tersebut lantaran insentif yang didapat sebagai mikro berbeda dengan pekerja tetap. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif yang didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap.

Lily menyebut ketika statusnya sebagai karyawan tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, upah lembur, hingga jaminan sosial.

"Memang tidak bisa (sama keuntungan status pekerja tetap dengan usaha mikro) karena aturan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja yang mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah," kata Lily kepada detikcom, Rabu (16/4/2025).

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |