Jakarta -
Proses perundingan dan negosiasi soal tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS) terus berjalan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi perwakilan pemerintah dalam proses tersebut.
Indonesia sendiri menawarkan 5 hal kepada AS dalam negosiasi ini. Tentunya, tawaran yang diberikan mengedepankan kepentingan nasional dengan tetap mendorong penguatan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (25/4/2025), permintaan Indonesia mengakomodir 5 manfaat. Pertama, negosiasi dilakukan agar perdagangan antara dua negara dapat memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, memperjuangkan akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat khususnya dengan kebijakan tarif yang kompetitif bagi produk ekspor Indonesia. Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perdagangan, dan investasi yang akan menciptakan lapangan pekerjaan.
Keempat memperoleh nilai tambah dengan kerja sama supply chain atau rantai pasok industri strategis dan critical minerals. Kelima, akses ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang, antara lain kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan.
Selain dengan pemerintah AS, delegasi ndonesia juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha dan asosiasi bisnis, antara lain Semiconductor Industry Association (SIA), USABC, USINDO, Amazon, Microsoft, dan Google, dalam rangka penguatan kerja sama antara Indonesia dan AS di berbagai sektor.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara substansial menyepakati negosiasi yang lebih intensif dengan membuka ruang dialog, serta memberikan kesempatan untuk pembahasan teknis secara detail dalam dua minggu ke depan, untuk mendapatkan solusi konstruktif dan saling menguntungkan guna memperkuat kemitraan ekonomi strategis antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Lalu, pada tanggal 23 April 2025 lalu delegasi Indonesia dan pihak USTR juga telah menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan serta konsultasi internal dengan pemangku kepentingan dalam negeri, dengan tetap akan terus berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat untuk melanjutkan proses negosiasi bagi kepentingan bersama kedua negara.
(acd/acd)