Jakarta -
Pengemudi (driver) ojek online (ojol) direncanakan masuk kategori usaha mikro. Dengan menjadi bagian dari usaha mikro, driver ojol berhak atas BBM subsidi hingga LPG 3 kilogram (kg).
Rencana tersebut direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai selama ini status hukum driver ojol masih tak jelas. Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.
"Revisi Undang-Undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Maman menilai masih membutuhkan waktu lagi. Sebab, pihaknya masih harus melakukan konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal. Maman menerangkan dengan bergabungnya driver ojol ke kategori mikro akan mendapatkan sejumlah insentif ke depannya.
Beragam insentif ini serupa dengan pelaku usaha mikro yang telah dinikmati selama ini. Salah satunya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini ditujukan untuk UMKM.
"Misalnya kemarin, kan ada alokasi subsidi BBM untuk UMKM. Nah, kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM," jelas Maman.
Selain itu, ada juga insentif pajak bagi yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dengan tarif hanya 0,5%. Para driver juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.
Driver ojol juga berpotensi mendapatkan gas subsidi LPG 3 kilogram, termasuk bagi keluarga pengemudi ojol. Dari segi pembiayaan, driver ojol juga berhak mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan sebesar 6%.
"Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan," tambah Maman.
(rea/ara)