DPR Setujui IP-CEPA, 90 Persen Produk Indonesia ke Peru Bakal Dapat Fasilitas Tarif

10 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan lebih dari 90 persen produk Indonesia akan memperoleh fasilitas tarif preferensi di pasar Peru melalui Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat daya saing produk nasional sekaligus membuka akses yang lebih luas ke pasar Amerika Latin.

Menurut Budi, IP-CEPA menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas pasar ekspor Indonesia. Selain meningkatkan perdagangan, perjanjian ini juga membuka peluang investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

"Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA antara lain kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai 745 juta dolar AS pada 2045," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Ahad (19/7/2026).

Budi menjelaskan Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sementara itu, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Ia mengatakan Peru memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Amerika Selatan sekaligus menjadi akses menuju Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dengan total populasi sekitar 649 juta jiwa. Menurut Budi, pemerintah merekomendasikan percepatan pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden agar manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut segera dirasakan pelaku usaha nasional.

"Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan," ujarnya.

Budi mengungkapkan hubungan dagang Indonesia dan Peru terus menunjukkan tren positif. Pada periode Januari-Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai 225,77 juta dolar AS, sedangkan impor dari Peru sebesar 38,24 juta dolar AS. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar 187,53 juta dolar AS.

Selama periode 2021-2025, total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh 5,51 persen. Tren ekspor Indonesia meningkat 4,60 persen dengan surplus perdagangan yang terus terjaga, menunjukkan produk Indonesia memiliki daya saing di pasar Peru.

Pemerintah juga menilai struktur perdagangan kedua negara saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri dalam negeri. Produk ekspor utama Indonesia meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin. Sementara itu, impor dari Peru didominasi biji kakao, pupuk mineral, dan komoditas pertanian.

Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. DPR juga meminta Kementerian Perdagangan terus mengoptimalkan pemanfaatan Peru sebagai pintu masuk distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin serta melakukan analisis komprehensif terhadap manfaat dan risiko implementasi perjanjian tersebut.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |