Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto bakal melanjutkan program perbaikan jalan daerah dengan menerbitkan Inpres Perbaikan Jalan Daerah seperti yang pernah dilakukan sebelumnya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diungkapkan oleh Komisi V DPR usai melakukan pertemuan dengan Prabowo.
Rombongan Komisi V DPR yang dipimpin langsung Ketua Komisi Lasarus mengatakan pihaknya diminta Prabowo untuk menyampaikan apa saja yang perlu diperhatikan pemerintah di sektor infrastruktur. Salah satu hal mendesak yang disampaikan adalah preservasi jalan daerah.
Dia menyampaikan saat ini tingkat kemantapan jalan daerah di tingkat provinsi masih rendah di level 60%, begitu juga di tingkat kabupaten yang hanya 40%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal preservasi jalan. Presiden menanggapi dan memerintahkan agar preservasi ini dijamin kemantapan jalan nasional terpelihara. Kemudian pembangunan jalan daerah," beber Lasarus usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Prabowo, kata Lasarus, akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) soal perbaikan dan pembangunan jalan daerah. Bentuknya persis seperti yang pernah dibesut Jokowi saat menjabat.
"Presiden perintahkan untuk memperhatikan secara serius jalan daerah dalam pola Inpres, Inpres jalan daerah. Mungkin kurang lebih sama dengan apa yang sudah ada," sebut Lasarus.
Soal biayanya, dia mengaku perlu menunggu laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum terlebih dahulu sebagai kementerian teknis dan eksekutor.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk melanjutkan program perbaikan jalan daerah atau Inpres Jalan Daerah di 2025. Untuk implementasinya tahun 2025 ini, PU mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Angka ini sama besarnya dengan usulan Kementerian PU untuk program yang sama pada 2024.
"Sekitar mungkin Rp 15 triliunan awal ya, tapi nanti akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Kita mengajukan sama seperti tahun lalu," kata Dody di Posko Mudik Lebaran Kementerian PU, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditulis Kamis (27/3) lalu.
Program Inpres Jalan Daerah sendiri pertama kali dijalankan di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Program ini ditandai dengan dirilisnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk penanganan di tahun 2023 dan 2024.
Aturan ini ditujukan untuk penanganan jalan-jalan non-nasional rusak dan peningkatan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia, dengan dukungan APBN. Salah satu yang melandasi penerbitan kebijakan ini ialah karena viralnya unggahan 'Jalan Lampung Dajjal' pada kala itu
Simak juga Video: Prabowo Bakal Serahkan Sebagian Pembangunan Infrastruktur ke Swasta
(acd/acd)