Desa Kekurangan Tanah buat Bangun Koperasi Merah Putih, Mendes Usulkan Ini

1 day ago 3

Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun rencana ini menemui kendala seperti kurangnya lahan untuk membangun Kopdes Merah Putih.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan ada kondisi objektif secara umum, salah satunya desa tidak memiliki tanah khas desa. Untuk itu, dia meminta agar kepala desa untuk mencari jalan keluar terkait hal itu.

"Jadi mohon nanti para kepala desa cari solusi yang terbaik. Apakah ada bangunan yang bisa diubah menjadi gudang atau sewa tanah atau lain sebagainya," kata Yandri dalam acara dalam Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disiarkan secara daring di YouTube Kemendes, Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan rekomendasi jalan keluar dari isu tersebut. Pertama, kegiatan usaha dilakukan secara terpisah antara satu unit dengan unit lain. Seperti diketahui, Kopdes dapat membuka peluang usaha, seperti kantor koperasi, simpan pinjam, apotek desa/kelurahan, logistik, pengadaan sembako, klinik, hingga cold storage.

Pihaknya tidak akan memaksakan apabila memang lahan tidak tersedia. Yandri menyebut Kopdes Merah Putih dapat memakai gudang-gudang yang tidak terpakai.

"Tadi sudah bicarakan mungkin tidak kita dalam satu gudang ya. Tadi kan ada tujuh gerai atau enam gerai, tapi kalau lahan yang terbatas bisa jadi pelayanan kesehatan mungkin di Posyandu, tetap namanya Koperasi desa Merah Putih. Pelayanan gudangnya mungkin di tempat lain, tapi di lokasi desa itu. Kemudian, apa namanya, cold storage di tempat lain. Jad, tidak mesti di satu tempat kalau memang keterbatasan lahan. Ini salah satu solusi yang mau kita ambil nanti," jelas Yandri.

Kemudian, desa yang masuk di kawasan hutan. Karena pembentukan Kopdes Merah Putih menggunakan APBN serta APBD, tidak boleh membangun di atas kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembicaraan khusus dengan Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/BPN sehingga tidak ada permasalahan ke depan.

"Yang tadi kami sampaikan memanfaatkan bangunan atau fasilitas publik sebagai area tempat untuk kehidupan usaha koperasi desa Merah Putih. Bisa siapa tahu ya tadi ada gudang di desa itu kan tidak mesti kita bangun baru," imbuh dia.

Kemudian, Yandri menambahkan desa dapat bekerja sama dengan desa terdekat untuk pembentukan unit usaha koperasi. Pembentukan gabungan Kopdes Merah Putih ini juga berlaku bila jumlah penduduk kurang dari 500 orang.

"Apakah desa A, desa B, atau desa C karena itu ada penggabungan. Jadi nanti tolong juga dalam usaha musyawarah desa khusus bila ada penggabungan ya berarti beberapa desa itu melakukan rapat bersama. Tidak melakukan rapat sendiri-sendiri," terang Yandri.

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |