Jakarta -
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengkaji perannya di ekosistem pasar modal, salah satunya sebagai penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP). Diketahui, BPI Danantara mencakup 18 saham BUMN yang tercatat dalam perdagangan pasar modal Indonesia.
CIO BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya membuka ruang sebagai penyedia likuiditas pasar modal. Sementara saat ini, pasar modal dibagi menjadi dua unsur yakni bound atau pergerakan harga saham dan ekuitas atau nilai saham yang dimiliki investor.
"Memang kita sedang diskusikan, kita kan melihat pasti kalau pasar modal tuh ada dibagi dua, dari bond sama juga equity. Jadi tentu nanti kita lihat lah dari hasil dividen, kita parking di mana, ya bisa saja salah satunya di sana (pasar modal)," kata Pandu kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (14/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi dividen, kata Pandu, paling cepat disimpan di pasar modal. Akan tetapi, Danantara juga telah memetakan proyek prioritas untuk mengalokasikan dana investasinya.
"Yang paling cepat pertama, ya, tentu di public market. Tapi nanti kita harus, kan sudah ada proyek-proyek. Kayak tadi malam Pak Prabowo kan sudah bicara juga dengan Qatar untuk memasukkan dana, melakukan investment fund bareng sama Qatar," jelasnya.
Namun begitu, Pandu tak mengungkap rinci sektor pasar modal apa yang akan dilikuidasi. Ia mengatakan, fokus utama Danantara saat ini untuk menguatkan investasi dan keuntungan bagi BUMN.
"Paling penting fokus, simple, kita kan balik ke return-nya, tapi kita juga sekarang sudah ada memegang semua saham BUMN dan Tbk. Kurang lebih ada 18 ya kalau saya nggak salah yang ada di pasar modal, ya kita lihat di sana," jelas dia.
Untuk diketahui, pemerintah meluncurkan BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mengelola aset dari penyertaan modal negara yang berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan agar BPI Danantara mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Mahendra menjelaskan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang No.1 tahun 2025. Pihaknya mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara yang diharapkan akan memperkuat perekonomian nasional.
Meski begitu, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 adalah UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK tetap berwenang melakukan pengawasan kepada terhadap BUMN di sektor jasa keuangan.
"OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN-BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).
(kil/kil)