KONAWE SELATAN, iNews.id - Guru honorer Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Dia sebelumnya menjadi terdakwa kasus penganiayaan murid yang merupakan anak polisi.
Vonis bebas ini disambut haru Supriyani. Dia langsung menangis dan dipeluk kuasa hukumnya seusai persidangan.
Baca Juga
Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
Keluarga guru Supriyani tampak ikut bahagia menyambut kebebasannya. Mereka semua berpelukan dan bersyukur karena mendapat keadilan lewat putusan hakim tersebut.
Supriyani langsung mencurahkan perasaan bahagianya usai bebas dari jerat hukum.
Baca Juga
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani
"Terima kasih semua yang sudah mendukung sampai saat ini. Alhamdulillah tadi divonis bebas. Saya terima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan dan semua yang mendukung," ujar Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Baca Juga
Kapolri Siap Pecat Oknum Polisi jika Terbukti Peras Guru Supriyani Rp50 Juta
Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan JPU.
"Guru Supriyani telah diberikan keadilan dengan vonis bebas. Artinya tidak terbukti melakukan kesalahan seperti dakwaan JPU, tidak cukup alat bukti. Terima kasih kepada majelis hakim," kata Andri Darmawan.
Baca Juga
Dugaan Penyimpangan Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Dinonaktifkan
Editor: Donald Karouw