Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan jika Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang diberlakukan.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan bisa dilakukan jika Anda telah memenuhi sejumlah syarat yang diberlakukan.
BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat layanan kesehatan yang bisa diakses oleh peserta. Salah satunya yakni layanan kesehatan mata, termasuk klaim kacamata. Seperti diketahui kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Dengan adanya layanan kacamata gratis dari BPJS, hal ini tentu akan sangat membantu.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan? Simak penjelasan lengkapnya pada ulasan IDXChannel berikut ini.
Cara Klaim Kacamata BPJS
Ketentuan dan persyaratan subsidi pembelian kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
- Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
- Subsidi pembelian alat kesehatan berupa kacamata dapat diberikan untuk indikasi minimal sferis 0,5 D dan/atau silindris 0,25D.
- Diberikan jika pasien memiliki resep dari dokter spesialis mata.
Sementara itu, besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Jika kacamata yang dibeli harganya melebihi harga subsidi, maka kekurangan biayanya harus ditanggung oleh masing-masing pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan.
- Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan kepada dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang dimulai dari pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata.
- Nantinya, dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata yang bisa diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket RS sebelum mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, kunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan dan pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi.
Nah, itulah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yang bisa Anda jadikan referensi jika memerlukan layanan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.