Cara Hitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian, Wajib Tahu!

3 hours ago 2

https: img.okezone.com content 2024 11 16 11 3086390 cara hitung bunga gadai emas di pegadaian-K6cz large.jpg Cara hitung bunga gadai emas di Pegadaian. (Foto: dok Freepik/@denrise)

JAKARTA - Dalam hidup, ada kalanya kita menghadapi kejadian tak terduga yang berpengaruh pada kondisi finansial. Jika itu terjadi, kamu bisa melakukan Gadai Emas di Pegadaian agar bisa mendapatkan dana cepat.

Menggadaikan emas di Pegadaian dapat membantumu mendapatkan uang pinjaman dengan cepat. Bunganya pun dihitung berdasarkan rentang waktu tertentu.

Lantas, bagaimana cara hitung Gadai Emas di Pegadaian? Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana menghitung bunga Gadai Emas di Pegadaian yang baik dan benar, jadi simak sampai akhir!

Berapa Bunga Gadai Emas di Pegadaian?

Sebelum mengajukan Gadai Emas di Pegadaian, kamu perlu mengetahui besaran bunganya terlebih dahulu. Adapun bunga Gadai Emas di Pegadaian ditentukan sebagai berikut:

Bunga Gadai Emas Reguler

Pegadaian memiliki layanan Gadai Emas Reguler yang memiliki jangka waktu peminjaman 120 hari dan bisa diperpanjang berkali-kali. Bunga gadai ini dihitung per 15 hari selama rentang waktu tersebut.

Berikut ini adalah bunga Gadai Emas Reguler beserta besaran uang pinjamannya yang perlu kamu ketahui:

  • Rp50.000–Rp500.000: Bunga 1 persen
  • Lebih dari Rp500.000–Rp5 juta: Bunga 1,2 persen
  • Lebih dari Rp5 juta–Rp20 juta: Bunga 1,2 persen
  • Lebih dari Rp20juta: Bunga 1,1 persen

Bunga Gadai Emas Harian

Jika kamu memilih Gadai Emas Harian, kamu memiliki jangka waktu pinjaman 15, 30, dan 60 hari serta bisa diperpanjang berkali-kali. Seperti halnya layanan Reguler, bunga Harian juga dihitung per 15 hari. Rincian bunganya adalah sebagai berikut:

  • Rp50.000–Rp500.000: Bunga 0,9 persen
  • Lebih dari Rp500.000–Rp5 juta: Bunga 0,9 persen
  • Lebih dari Rp5 juta–Rp20 juta: Bunga 0,9 persen
  • Lebih dari Rp20juta: Bunga 0,9 persen

Bunga Gadai Emas Ultra Mikro

Gadai Emas ini dirancang untuk usaha kecil yang ingin mendapatkan dana melalui penggadaian emas di Pegadaian. Adapun bunga yang dikenakan per 15 hari pinjaman adalah sebagai berikut:

  • Rp1 juta–Rp2,5 juta: Bunga 1,2 persen
  • Lebih dari Rp2,5 juta–Rp5 juta: Bunga 1,2 persen
  • Lebih dari Rp5 juta–Rp10 juta: Bunga 1,2 persen

Bunga Gadai Emas Bisnis

Gadai Emas Bisnis memiliki jangka waktu peminjaman hingga 120 hari dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Berikut adalah rincian bunga Gadai Emas Bisnis per 15 hari pinjaman:

  • Rp100 juta – Rp200 juta: Bunga 0,95 persen
  • Lebih dari Rp200 juta – Rp300 juta: Bunga 0,90 persen
  • Lebih dari Rp300 juta – Rp400 juta: Bunga 0,85 persen
  • Lebih dari Rp400 juta – Rp500 juta: Bunga 0,80 persen
  • Lebih dari Rp500 juta – Rp750 juta: Bunga 0,75 persen
  • Lebih dari Rp750 juta – Rp1 miliar: Bunga 0,70 persen
  • Lebih dari Rp1 miliar: Bunga 0,65 persen

Bagaimana Cara Hitung Bunga Gadai Emas di Pegadaian?

Kini kamu telah mengetahui besaran bunga yang akan kamu dapat berdasarkan fitur Gadai Emas yang dipilih. Lantas, bagaimana cara menghitung bunganya? Perlu dicatat bahwa total pelunasan gadai dihitung dari jumlah pinjaman ditambah bunga sesuai jangka waktu.

Misalnya, kamu mengajukan Gadai Emas Reguler sebesar 25 gram emas yang setara Rp30 juta untuk keperluan tak terduga. Maka, bunga yang akan kamu dapatkan per 15 hari pinjaman adalah 1,1 persen. Artinya, per 15 hari pinjaman, kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp330.000.

Cara hitung bunga Gadai Emas di Pegadaian tersebut bisa kamu sesuaikan dengan jenis gadai yang kamu ambil.

Itulah cara hitung bunga Gadai Emas di Pegadaian serta besaran bunganya yang perlu kamu ketahui. Untuk urusan dana cepat, kamu bisa mempercayakannya pada Pegadaian.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Wul.-)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |