Kemasukan Air saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa? (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Puasa adalah ibadah yang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat menjalankan puasa adalah apakah kemasukan air ketika wudhu dapat membatalkan puasa.
Dalam Islam, ada beberapa kondisi yang bisa membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid atau nifas bagi wanita, serta hubungan suami istri di siang hari. Namun, bagaimana jika seseorang tidak sengaja kemasukan air saat wudhu?
1. Hukum Kemasukan Air Saat Wudhu dalam Keadaan Puasa
Jika air masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Hal ini berdasarkan kaidah dasar dalam Islam bahwa sesuatu yang terjadi tanpa disengaja tidak menyebabkan dosa atau membatalkan ibadah.
Rasulullah SAW bersabda:
“عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
Artinya, Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah )
Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak sengaja kemasukan air saat wudhu, puasanya tetap sah karena bukan merupakan kesengajaan.
2. Bagaimana Jika Berkumur atau Istinsyaq Terlalu Berlebihan?
Dalam wudhu, dianjurkan untuk berkumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq), tetapi bagi orang yang berpuasa, disunnahkan untuk tidak berlebihan dalam melakukannya.
Rasulullah SAW bersabda:
“وإذا استنشقت فبالغ إلا أن تكون صائما
Artinya, “Dan jika anda beristinsyaq maka berlebihanlah kecuali jika engakau sedang berpuasa” (Imam Baihaqi, As-Sunanul Kubra, [India: Darul Ma’arif: 1352], juz IV, halaman 261).
Dari hadis ini, jelas bahwa orang yang berpuasa dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq agar tidak ada risiko air masuk ke dalam tenggorokan.