BPJS Kelas 1 bayar berapa? Sebagian masyarakat ada yang masih bingung mengenai ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Segini Besaran Iuran Terbarunya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – BPJS Kelas 1 bayar berapa? Sebagian masyarakat ada yang masih bingung mengenai ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibedakan berdasarkan beberapa kategori. Untuk kategori mandiri atau bukan penerima bantuan iuran (Non PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), maka perlu membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Adapun kelas BPJS yang tersedia adalah Kelas 1, 2, dan 3 dengan ketentuan besaran iuran yang berbeda-beda. Besaran iuran BPJS Kelas 1 tentu lebih besar dibanding Kelas 2 dan 3. Lantas, BPJS Kelas 1 bayar berapa? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa?
Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama dengan aturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa kategori.
Pertama adalah peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, besaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU dengan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja (peserta mandiri), dikenakan besaran iuran dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kelas 1
Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2. Kelas 2
Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Kelas 3
Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, besaran iuran peserta kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 jadi hanya membayar sebesar Rp35.000.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Itulah penjelasan besaran iuran BPJS Kelas 1 bayar berapa dan ketentuan lainnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!