Kejaksaan berhasil melelang aset milik Benny Tjokrosaputro sebesar Rp18.485.713.000 (Rp18,48 miliar) terkait kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Kejaksaan Setor Rp18,48 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Aset Benny Tjokrosaputro. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang aset milik Benny Tjokrosaputro sebesar Rp18.485.713.000 (Rp18,48 miliar) terkait kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, lelang tersebut digelar pada Kamis (10/7/2025) dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
"Adapun Barang Rampasan Negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m² yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat," kata Harli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).
"Senilai Rp.18.485.713.000 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, perkara PT Jiwasraya (Persero)," sambungnya.
Dia menyebut objek lelang yang laku terjual tersebut memiliki SHGB dengan Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, 384 atas nama PT Chandra Tribina.