KKP menyerahkan lima kapal barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (10/7/2025).
Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima kapal barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (10/7/2025).
Lima kapal ini merupakan hasil pengungkapan tidak pidana dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Barang rampasan ini diserahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan bernilai sekitar Rp1,28 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- KM SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;