Kejagung menegaskan Muhammad Riza Chalid, bisa menjadi DPO karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Mangkir Pemeriksaan 3 Kali, Riza Chalid Terancam Masuk DPO. (Foto: Tatlerasia)
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS pada 2018-2023, Muhammad Riza Chalid, bisa menjadi DPO karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali, hanya saja dia tak kunjung hadir. Karena tak memenuhi panggilan Kejagung, Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan kembali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa. Namun, jika Riza Chalid yang telah dicekal keluar negeri itu tak kunjung hadir maka penyidik bakal memasukan statusnya ke DPO.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," kata Harli.