BIJB Kertajati Luruskan Kabar Investasi Rp13,5 Triliun, Sebut Baru Penawaran

2 hours ago 2

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati meluruskan kabar yang menyebut investor dari Singapura dan China akan menanamkan modal hingga Rp13,5 triliun di kawasan bandara. Nilai tersebut, menurut BIJB, bukanlah besaran investasi yang sudah disepakati, melainkan total nilai tiga proyek pengembangan kawasan yang ditawarkan pada tahap pertama.

Plt Direktur BIJB Ronald H Sinaga mengatakan angka Rp13,5 triliun merupakan estimasi nilai proyek yang ditawarkan kepada calon investor. “Kepada investor dibuka peluang untuk mengambil seluruhnya atau sebagian dari proyek sesuai dengan studi kelayakan proyek yang akan dilakukan investor,” ujarnya di Bandung, Kamis (20/11/2025).

Tiga proyek yang ditawarkan mencakup Aerospace Park tahap pertama senilai Rp11,57 triliun, Logistic Hub Ultimate sekitar Rp1,31 triliun, serta Mix Use Commercial Area sekitar Rp661 miliar. “Totalnya memang Rp 13,5 triliun, tapi itu nilai proyeknya,” kata Ronald.

Kawasan mix-use dirancang memiliki hotel bintang tiga hingga bintang lima serta fasilitas MICE. Ronald berharap area tersebut kelak bisa menjadi alternatif penyelenggaraan pameran besar seperti pameran otomotif GIIAS.

Ia juga menyebut rencana percepatan pembangunan Aerospace Park. Dalam beberapa bulan ke depan, BIJB menargetkan peletakan batu pertama pembangunan hangar helikopter untuk fasilitas Maintenance, Repair, and Operations (MRO). Hangar ini akan digunakan untuk merelokasi fasilitas serupa yang dinilai sudah penuh di lokasi lain. Pembangunan fasilitas MRO untuk pesawat fixed wing juga akan dikejar.

Ronald menjelaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) telah ditandatangani dengan grup real estate asal Singapura yang datang bersama sejumlah perusahaan dari China. Beberapa perusahaan tersebut merupakan kontraktor dengan modal besar sehingga berpotensi masuk sebagai investor sekaligus pelaksana pembangunan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan tetap berlaku. “Kontraktor asing wajib bekerja sama dengan kontraktor lokal,” ujar Ronald.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |