REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menerima hasil aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 883 miliar pada Kamis (20/11/2025). Aset itu dirampas KPK dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara TASPEN, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT TASPEN (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan/transfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025).
Tak hanya dalam bentuk uang, KPK juga menyerahkan kepada TASPEN berupa 6 unit efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT. TASPEN (Persero). Dalam konferensi pers pada hari ini, KPK memang tak menampilkan semua uang yang diserahkan kepada TASPEN demi alasan keamanan.
"Uang di depan ini karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar," ujar Asep.
Selain itu, KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris. Sebab korbannya adalah ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Mereka menggantungkan keberlangsungan dengan uang pensiun itu untuk hidup di masa tuanya bersama keluarga.
"Dana TASPEN bukan sekadar angka di laporan keuangan. Tapi dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun," ujar Asep.
KPK menyoroti lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan TASPEN.
"Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," ujar Asep.
KPK menegaskan pemulihan aset ini bukan hanya tentang keberhasilan di-serah terimakan aset dari KPK kepada TASPEN. Namun langkah ini termasuk ikhtiar bersama untuk menjaga asa para ASN.
"Ini memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara," ujar Asep.
KPK juga berharap perkara Antonius NS Kosasih yang saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan ada penambahan nilai asset recovery.
"Agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara TASPEN ini," ujar Asep.
Diketahui, kasus yang menjerat Ekiawan Heri Primaryanto telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amarnya antara lain:
● Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit
996.694.959,5143 unit. Dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
● Terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value atau Nilai Aktiva Bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 Nov 2025.
● Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius NS Kosasih dalam melakukan
investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.
.png)
2 hours ago
2















































