Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen

1 month ago 30

Artinya, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen.

 MNC Media.

Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap diberlakukan sesuai dengan rencana yang ada dalam amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Artinya, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen.

Demikian diungkapkan Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024). 

Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Lantas barang apa saja yang akan terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen ini? 

Mengutip dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan Pasal 4 ayat 1:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

  2. impor Barang Kena Pajak.

  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |