Jakarta -
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut atas dasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Masa kerja PPPK juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi,penilaian kinerja, hingga mencapai batas usia pensiun. Pahami mengenai ketentuan masa kerja PPPK, termasuk durasi kontrak, perpanjangan, hingga ketentuannya berikut ini.
Lama Masa Kerja PPPK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa lama masa kerja PPPK adalah 1 - 5 tahun (dalam sekali kontrak).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang. Hal tersebut didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Pasal 60 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut adalah penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK berdasarkan pertimbangan:
- Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu
- Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
- Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu; Ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
- Batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
Apakah PPPK Bisa Diputus Kontraknya?
PPPK bisa diputus kontraknya. Dalam PP No 49 Tahun 2018 dalam pasal 35 disebutkan bahwa, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa karena:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Sementara, pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan dengan tidak hormat bisa terjadi karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
(khq/fds)