Jakarta -
Platform digital layanan jasa transportasi di Indonesia buka-bukaan soal komisi atau potongan aplikasi yang belakangan dikeluhkan para mitra pengemudi ojek online (ojol). Diketahui, platform layanan transportasi digital ini menetapkan potongan aplikasi sebesar 20% pada setiap kali perjalanan. Namun, banyak pengemudi ojol yang mengeluhkan adanya perusahaan yang mematok komisi di atas 20%.
Adapun beberapa platform tersebut di antaranya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia, hingga inDrive. Keempat perusahaan tersebut membantah telah menetapkan potongan aplikasi di atas 20%.
Hal tersebut diungkap kala Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memanggil keempat petinggi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi isu yang beredar di tengah publik. Ia mengatakan, pertemuan ini penting dilakukan untuk mendengar persoalan yang ada dari semua stakeholder terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai regulator, Dudy menekankan, Kemenhub hendak memastikan ekosistem layanan jasa transportasi digital tetap berjalan seimbang dan berkelanjutan. Karenanya, ia hendak mendengar seluruh stakeholder terkait ekosistem usaha tersebut.
"Ini seperti momen sekarang ini adalah kami ingin mendengar semuanya. Dari platform pun saya tentunya berharap, bahwa mereka juga mendengar apa yang menjadi aspirasi daripada mitra maupun daripada pelanggan dan juga kalau sudah bicara ekosistem, dari para pelaku usaha yang lain. UMKM, ada pemasok logistik dan segala macam. Ini semua harus kita dengar secara arif. Sehingga ini bisa menjadi sebuah ekosistem yang berkelanjutan dan seimbang," kata Dudy Aroem Resto & Cafe, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menanggapi komisi aplikasi yang dikeluhkan ojol, Direktur GOTO Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, potongan yang dipungut pihaknya dilakukan untuk biaya aplikasi yang dialokasikan untuk membangun sistem digital yang digunakan para mitra. Selain itu, proporsi dari komisi 20% paling besar dialokasikan untuk promo pelanggan.
"Itu besar proporsi dari 20% itu adalah untuk promo pelanggan. Promo pelanggan itu adalah komposisi yang paling besar daripada potongan 20% itu. Anggapanya kita menginvestasikan kembali komisi itu kepada pelanggan," ujar Catherine.
Ia mengatakan, konsumen Gojek sangat sensitif terhadap setiap pergerakan biaya perjalanan. Selama ini, Gojek juga membantah telah menetapkan komisi aplikasi lebih dari 20%.
"Biaya perjalanan, itu biasanya istilahnya biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20 antara mitra mendapatkan 80% dan aplikator mendapatkan 20%. Ini nggak bisa berubah, kembali lagi kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Sementara biaya aplikasi, Catherine menegaskan dana tersebut tidak ditanggung oleh pengemudi. Begitu juga dengan promo, Gojek juga tidak memotong dari pendapatan pengemudi.
Dalam kesempatan yang sama, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti menekankan, pihaknya juga tidak pernah mengenakan Komisi di atas 20%. Ia menjelaskan, komisi 20% juga berlaku untuk tarif dasar perjalanan.
"Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," ungkapnya.
Pendapatan tetap Grab sendiri diperoleh dari mitra pengemudi melalui komisi aplikasi. Selain itu, pendapatan perusahaan juga berasal dari biaya aplikasi, yang dipungut dari komisi aplikasi sebesar 20%.
"Jadi kami ingin klarifikasi dulu bahwa tidak pernah ada potongan untuk ojol yang di atas 20%," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Tirza menjelaskan, 20% komisi itu dialokasikan untuk pengembangan fitur teknologi yang digunakan para ojol saat mendapat pesanan. Kemudian, Grab juga mengalokasikan sebagaimana komisi tersebut untuk fitur keamanan.
Tirza menambahkan, sebagian lain dari 20% komisinya dialokasikan untuk asuransi para ojol dan berbagai bantuan yang diberikan Grab untuk para mitra pengemudinya.
(rrd/rrd)