Berapa denda telat bayar pajak motor? Tarif pajak kendaraan bermotor pertama adalah 2 persen.
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Berapa denda telat bayar pajak motor? Tarif pajak kendaraan bermotor pertama adalah 2 persen. Untuk kendaraan kedua, tarif pajak sebesar 2,5 persen dan akan terus meningkat 0,5 persen untuk setiap tambahan kendaraan.
Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan dikenakan tarif pajak 2 persen. Sementara itu, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat dan daerah dikenakan tarif pajak 0,50 persen, dan untuk alat berat dikenakan tarif pajak 0,20 persen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/11/2024), IDX Channel telah merangkum berapa denda telat bayar pajak motor, sebagai berikut.
- Denda Telat Bayar 2 Hari Sebesar 25 Persen
Keterlambatan bayar pajak motor sering terjadi. Penyebabnya dapat karena pemilik lupa, sibuk, atau tidak sempat membayar tepat waktu. Terkait denda keterlambatan, banyak mitos yang beredar, misalnya jika terlambat 1-2 hari dendanya sama dengan terlambat satu tahun.
Pendapat ini salah karena tidak berdasar. Ada rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Dengan rumus ini, Anda bisa tahu besaran denda jika terlambat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, hingga beberapa tahun.
2. Denda Telat Bayar hingga Lebih dari 1 Tahun
Keterlambatan membayar pajak bukan hanya satu hingga dua hari, tapi bisa juga mencapai satu tahun atau lebih. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tarif denda untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun sebesar 48 persen. Berikut cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang terlambat hingga 1 tahun ke atas:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dihitung setelah dua hari keterlambatan, karena hari pertama merupakan toleransi dari pemerintah. Jika terlambat 2 hari hingga 1 bulan, dendanya sebesar 25 persen.
Telat bayar 2 bulan= PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 6 bulan= PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 1 tahun= PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Telat bayar 4 tahun = 4 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ ini kepanjangannya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini tertera pada STNK.
Itulah informasi terkait berapa denda telat bayar pajak motor yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.