LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kaket bejat berinisial T (51) tega memerkosa cucu tiri selama setahun di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya, korban kini hamil 5 bulan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku T sudah ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Pembunuh Jessica Sollu Ditangkap di Kaltim, Sempat Perkosa dan Curi Perhiasan Korban
"Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tiri berinisial N (13)," ujar Yusriandi, Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan, kasus kakek perkosa cucu ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
2 Penagih Utang di Bogor Perkosa Anak Nasabah secara Bergiliran
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," katanya.
Baca Juga
Miris, Siswa SMK di Mandailing Natal Perkosa Keponakan 2 Kali hingga Pendarahan
Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.
"Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," ucapnya.
Baca Juga
Pergoki Sejoli Pacaran, Oknum Honorer Satpol PP Madina Peras lalu Perkosa Korban
Editor: Donald Karouw