Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 29/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen melalui pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dalam mendorong kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat kepercayaan investor di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, perubahan tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian ini juga selaras dengan agenda percepatan reformasi pasar modal.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” kata Kautsar dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, BEI tidak hanya menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen, tetapi juga menyesuaikan ketentuan free float pada saat pencatatan awal. Skema baru menggunakan pendekatan berbasis kapitalisasi pasar dengan tier 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total saham yang dicatatkan.
Selain itu, BEI menetapkan ketentuan khusus free float untuk calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu. BEI juga membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai free float.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI memberikan masa transisi bertahap sesuai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028.
Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
.png)
7 hours ago
3
















































