BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham

7 hours ago 2

Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun, baru dua emiten yang menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.

"Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.

"Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka," tutupnya.

Dalam catatan detikcom, BEI mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |