BPKH Serahkan Uang Tunai Riyal untuk Kebutuhan Jamaah Haji

1 day ago 10

BPKH menyerahkan banknotes dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jamaah haji reguler

MNC Media)

BPKH Serahkan Uang Tunai Riyal untuk Kebutuhan Jamaah Haji (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. 

Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, BPKH menyerahkan sebanyak SAR152,49 juta disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jamaah haji reguler, masing-masing mendapatkan SAR750 atau sekitar Rp3,187 juta (SAR4.250). 

Setiap jamaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (17/4/2025).

Pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi besar BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang terus meningkat setiap tahun.

“Misi pertama kami adalah memastikan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, termasuk dalam menyiapkan segala kebutuhan jemaah di Tanah Suci,” kata Amri.

Amri juga menekankan bahwa efisiensi biaya menjadi fokus utama BPKH bersama Kementerian Agama dalam merumuskan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). 

Tahun ini, total biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jamaah, turun dari Rp93,4 juta pada tahun sebelumnya.

“Hanya Rp55,4 juta yang dibebankan kepada jamaah. Sisanya, sebesar Rp33,9 juta, ditanggung oleh BPKH sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan haji. Bahkan dari Rp55,4 juta itu, jamaah masih menerima kembali dana dalam bentuk living cost sebesar SAR750 atau setara dengan sekitar Rp3 juta,” ujar Amri.

Misi ketiga BPKH adalah menyentuh aspek kemaslahatan umat, khususnya bagi jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun dukungan keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel. 

Selain itu, BPKH juga menyampaikan perlunya dukungan dari regulator dan pihak perbankan dalam memberikan relaksasi kebijakan operasional. Hal ini mengingat proses distribusi banknotes belum termasuk dalam pembahasan anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan bagi BPKH.

Sejak 2019, BPKH telah empat kali melaksanakan pengadaan banknotes SAR, yaitu pada 2019, 2022, 2024, dan 2025.

Sementara itu pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah. Dengan langkah ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |