Banyak investor pemula yang kerap penasaran ke manakah uang saham delisting. Pasalnya, saham yang delisting tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler.
Ke Manakah Uang Saham Delisting? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Banyak investor pemula yang kerap penasaran ke manakah uang saham delisting. Pasalnya, saham yang delisting tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler seperti biasanya.
Ketika sebuah saham mengalami delisting, perusahaan akan dihapuskan atau dikeluarkan dari daftar perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Lantas, ke manakah uang saham yang delisting?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami apa itu delisting saham dan bagaimana menyikapinya agar investasi tetap aman. Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya.
Delisting adalah proses penghapusan saham suatu perusahaan dari papan perdagangan di bursa efek, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham tersebut tidak bisa lagi diperjualbelikan di pasar reguler seperti biasanya.
Ada delisting yang dilakukan atas permintaan perusahaan itu sendiri dan biasanya karena ingin menjadi perusahaan tertutup atau melakukan merger. Ada juga delisting yang terjadi karena perusahaan melanggar aturan bursa, tidak memenuhi kewajiban publik, atau mengalami kebangkrutan.
Ketika saham delisting, uang investor tidak langsung hilang, tetapi menjadi tidak likuid. Artinya, Anda masih memiliki saham tersebut, namun tidak bisa menjualnya dengan mudah di pasar saham reguler.
Dalam proses delisting, beberapa skenario yang bisa terjadi antara lain:
1. Saham Dialihkan ke Pasar Negosiasi
Saham delisting kadang masih bisa diperdagangkan di pasar negosiasi, yaitu pasar di mana transaksi terjadi secara langsung antara penjual dan pembeli melalui broker.
2. Tender Offer (Penawaran Pembelian Kembali)
Dalam delisting sukarela, perusahaan biasanya memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menjual sahamnya kembali ke perusahaan dengan harga tertentu.
3. Saham Menjadi Tidak Bernilai
Jika perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, saham bisa menjadi tidak bernilai. Dalam skenario ini, pemegang saham adalah pihak terakhir yang mendapat bagian dari sisa aset perusahaan setelah utang dan kewajiban lainnya dilunasi.
Meskipun delisting merupakan salah satu risiko dalam berinvestasi, dana yang telah ditanamkan oleh investor sebenarnya masih memiliki peluang untuk kembali, meski prosesnya panjang dan tidak mudah.
Ketika sebuah perusahaan mengalami delisting dan dilikuidasi, prosesnya harus melalui putusan pengadilan. Setelah itu, perusahaan akan menjual seluruh aset yang dimilikinya untuk memenuhi kewajiban finansial. Prioritas utama dalam pembagian hasil likuidasi adalah membayar utang-utang. Sayangnya, investor atau pemegang saham berada di urutan paling akhir dalam antrean yang akan menerima sisa dana. Karena itulah, dalam banyak kasus, dana hasil likuidasi sudah habis sebelum sampai ke tangan para pemegang saham, sehingga kemungkinan mereka mendapatkan kembali investasinya sangat kecil.
Delisting saham menjadi salah satu peristiwa penting yang dapat berdampak besar pada portofolio investasi. Baik delisting sukarela maupun paksa, keduanya mempunyai konsekuensi yang harus dipahami dengan baik oleh investor.