JAKARTA - Begini cara mencairkan cek di bank. Simak penjelasannya untuk mengetahui tata cara dan syaratnya.
Di era teknologi seperti sekarang, banyak jenis pembayaran mulai dari yang berbentuk fisik hingga digital. Dengan banyaknya alat pembayaran ini, semua transaksi menjadi sangat mudah.
Dengan banyaknya alat pembayaran digital, penggunaan alat pembayaran konvensional perlahan mulai terpinggirkan. Salah satunya adalah cek.
Cek adalah sejenis dokumen yang digunakan untuk meminta pada pihak bank agar mereka membayar sejumlah uang dari rekening pengaju cek kepada orang yag tertulis didalam cek tersebut. Orang yang menulis cek atau pengaju memiliki rekening bank tempat uang disimpan.
Saat hendak mengajukan uang, maka di dalam cek akan tertulis rincian meliputi jumlah uang, tanggal, nama penerima, hingga tanda tangan pengaju.
Saat ini, cek biasanya hanya digunakan untuk kepentingan bisnis dan transaksi dalam jumlah yang sangat besar saja. Sebab, menggunakan cek jauh lebih aman karena keasliannya dapat dibuktikan dengan jelas.
Syarat mencairkan cek di bank
Sebelum melakukan pencairan cek di bank, penerima harus mempersiapkan sejumlah persyaratan agar pengajuan pencairan tidak ditolak. Adapun syarat untuk mencairkan cek di bank adalah sebagai berikut.
1. Terdapat nama ‘cek’ yang terdapat di bagian atas kertas cek.
2. Di dalam cek harus termuat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima yang tertulis dalam cek tanpa syarat.
3. Nama pihak yang membayar harus ditulis dalam cek dengan huruf dan tulisan yang jelas.
4. Tanggal penarikan dana harus disebutkan dalam cek secara jelas.
5. Tempat pembayaran harus ditulis secara rinci dalam cek.
6. Harus terdapat tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek sebagai tanda pengajuan.
Selain itu, didalam cek yang akan diajukan ke pihak bank juga harus terdapat struktur berikut tanpa terkecuali.
1. Nomor cek.
2. Bank penerbit cek.
3. Tanggal cek dikeluarkan.
4. Nama penerima uang yang dicairkan melalui cek.
5. Jumlah nominal uang yang ditulis dalam bentuk angka maupun huruf dengan jelas.
6. Tanda tangan, cap perusahaan, dan materai sebagai bukti legalitas di depan hukum.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari