Kementerian Transmigrasi (Kementrans) segera meluncurkan situs pengaduan bagi warga transmigran yang mengalami kesulitan dalam memperoleh SHM atas tanah mereka.
Begini Cara Kementrans Bantu Warga Transmigran yang Kesulitan Terbitkan SHM. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) segera meluncurkan situs pengaduan bagi warga transmigran yang mengalami kesulitan dalam memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka.
"Pada pagi, kami sudah bicara dengan Menteri Kehutanan. Secara prinsip, Menteri Kehutanan juga setuju untuk membantu masyarakat transmigran yang mendapatkan kesulitan untuk terbitnya SHM karena berada di kawasan hutan," ujar Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Iftitah, pihaknya akan menyediakan aplikasi pengaduan berbasis online melalui situs resmi Kementerian Transmigrasi. Aplikasi ini ditujukan bagi para transmigran yang masih belum memiliki SHM karena lahannya berada di dalam kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih dengan hak guna usaha (HGU) atau klaim dari kelompok lain.
"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan. Kami akan membantunya, kami sediakan nanti fasilitas aplikasi bisa melalui website juga, laporan, pengaduan kepada Kementerian Transmigrasi," katanya.