Bank Danamon (BDMN) mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun) ilegal.
Bank Danamon (BDMN) Imbau Nasabah Hindari Gesek Tunai Ilegal. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengimbau nasabahnya agar lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan menghindari praktik gesek tunai (gestun). Sebab, hal tersebut dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, praktik gestun termasuk dalam pelanggaran hukum. Selain itu, membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.
Consumer Lending Business Head Bank Danamon Enriko Sutarto menegaskan, Danamon memahami kebutuhan dana tunai untuk keperluan tertentu bagi nasabah. Melalui layanan Money Transfer, Danamon menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun.
"Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan," kata Enriko dalam keterangan resmi, Selasa (22/10/2024).
Danamon, lanjutnya, percaya bahwa dengan menyediakan solusi finansial yang komprehensif, nasabah dapat menghindari risiko yang timbul dari praktik-praktik ilegal seperti gestun.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Danamon bersama grup perusahaan dan mitra strategisnya untuk terus bertransformasi sebagai Satu Grup Finansial dan menjadi mitra keuangan terpercaya yang berorientasi pada nasabah dengan menyediakan solusi finansial menyeluruh, sehingga nasabah dapat tumbuh bersama Danamon," ujar Enriko.
Gestun merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.
Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.
Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.