Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BBJB) atau bank bjb, DS, sebagai salah satu tersangka dalam pusara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Untuk diketahui, DS merupakan Pimpinan Divisi Koperasi dan Komersial bank bjb pada tahun 2020. Namun, bank bjb menegaskan tersangka telah menjadi mantan pegawai perseroan sejak April 2023 lalu.
Dikutip dari laman resmi Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen bank bjb membeberkan kronologi dan besaran kredit yang diberikan perseroan semasa DS mengemban tanggung jawab. Manajemen menyampaikan, kasus tersebut terkait pemberian kredit modal kerja di tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Sritex sendiri memiliki utang pokok kepada bank bjb sebesar Rp 543,98 miliar. Utang tersebut dicadangkan Sritex sepenuhnya usai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, sebagai langkah mitigasi risiko yang dilakukan perseroan.
Berdasarkan putusan pailit tersebut, bank bjb mengajukan tagihan pokok, bunga, dan denda. Sehingga, utang Sritex ke perseroan mencapai Rp 671,79 miliar. "Kami informasikan bahwa tagihan (pokok, bunga, dan denda) yang diajukan Perseroan pada proses kepailitan PT Sritex adalah sebesar Rp 671.795.983.586," tulis Manajemen bank bjb, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (23/5/2025).
Sementara dalam konteks hukum pidana yang tengah berlangsung di Kejagung, manajemen bank bjb telah dimintai sejumlah keterangan. Perseroan juga berkomitmen akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Bahwa berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, baik secara proses hukum bidang kepailitan maupun bidang pidana, perseroan akan kooperatif, mengikuti proses hukum yang berlaku, guna mendukung kelancaran tiap tahapannya. Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung objektif," terang Manajemen bank bjb.
Manajemen bank bjb menambahkan, proses hukum yang tengah berjalan menjadi prioritas utama perseroan. Namun begitu, keterlibatan mantan pejabat bank bjb dinilai mempengaruhi citra dan reputasi perseroan. Akan tetapi, kelangsungan usaha dan layanan perbankan masih tetap berjalan dengan normal.
"Sebagai mitigasi (pengaruh reputasi akibat dugaan kasus korupsi), perseroan melakukan klarifikasi sebagai komitmen keterbukaan informasi kepada publik serta memastikan layanan operasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," tutup Manajemen bank bjb.
(rrd/rrd)