AS Soroti Barang Bajakan Mangga Dua, Kemenperin Singgung Soal Aturan Impor

5 hours ago 3

Kementerian Perindustrian buka suara terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).

 Inews Media Group)

AS Soroti Barang Bajakan Mangga Dua, Kemenperin Singgung Soal Aturan Impor. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian buka suara terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS). Menurut

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief banjirnya barang bajakan tersebut karena tidak adanya aturan yang tegas terkait impor.

Ia mengatakan barang bajakan yang ada di  Mangga Dua, merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Untuk mengatasi hal ini, pihaknya sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor.

Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. 

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” tambahnya

Melalui Permenperin tersebut, lanjut Febri, importir yang tidak memiliki sertifikat merek, tentunya tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika ingin mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Aturan ini membuat importir tidak  bisa membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik Indonesia.

Namun, regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor  Kementerian/Lembaga lain yang justru meminta relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut.

Ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek membuat barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia. Akibatnya, wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia terutama di Mangga Dua.

“Sayangnya, Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024," ungkapnya.

"Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek. Padahal sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia oleh importir terutama importir umum,” papar Febri.

 Kemenperin menilai upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia.

Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri.

 “Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan? Bukankah lebih baik mencegah barang bajakan masuk lewat regulasi impor atau kebijakan non tariff barrier/non tariff measure daripada mengawasinya di pasar domestik? Apalagi barang bajakan yang ada di e-commerce yang masuk melalui PLB. Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar ada pengawasan dan penindakan barang bajakan di e-commerce atau di PLB,” ujar Febri.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) alias United Station Trade Representative (USTR) dalam laporannya menyoroti soal perdagangan barang-barang imitasi atau tiruan, baik yang diperdagangkan secara langsung maupun online di platform-platform e-commerce.

Dalam laporan yang dirilis pada 1 Maret 2025 itu menjelaskan, Indonesia tetap berada dalam the Priority Watch List in the 2024 Special 301 Report atau Daftar Prioritas Pantauan dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 (Daftar Pasar Terkenal), bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |