Saham Batu Bara Naik Tajam di Tengah Aturan Baru, INDY Sentuh ARA

4 hours ago 2

Saham-saham emiten batu bara melonjak tajam pada perdagangan Selasa (22/4/2025).

 Freepik)

Saham Batu Bara Naik Tajam di Tengah Aturan Baru, INDY Sentuh ARA. (Foto: Freepik)

IDXChannel — Saham-saham emiten batu bara melonjak tajam pada perdagangan Selasa (22/4/2025), seiring terbitnya peraturan pemerintah baru terkait skema tarif royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI) pukul 15.22 WIB, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) melesat 24,89 persen dan menyentuh auto rejection atas (ARA) di harga Rp1.405 per saham.

Saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) turut melonjak 17,48 persen, disusul PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang naik 11 persen. Kenaikan juga tercatat pada saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebesar 9,09 persen, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) naik 8,89 persen, serta PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) yang menguat 7,41 persen.

Sejumlah saham batu bara lainnya pun turut menghijau. Saham PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) naik 5,39 persen, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) naik 4,43 persen, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) naik 4,25 persen, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) naik 3,41 persen, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) naik 2,63 persen, serta PT ABM Investama Tbk (ABMM) naik 2,46 persen.

Pengamat pasar modal Michael Yeoh mengatakan, lonjakan ini tak lepas dari sentimen positif yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025.

“PP 18/2025 yang menyesuaikan tarif IUPK untuk tambang batu bara memang menjadi katalis kuat bagi sentimen perusahaan batu bara. Di luar itu, terlihat acuan Newcastle coal [batu bara Newscastle] berada dalam range yang normal,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Namun, menurut dia, tren reli saham batu bara ke depan tetap perlu ditopang oleh pemulihan harga batu bara global, yang sangat dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi China sebagai konsumen utama komoditas tersebut.

Perubahan Royalti Minerba

Pemerintah resmi mengubah skema tarif royalti sejumlah komoditas mineral dan batu bara melalui dua regulasi anyar: PP No. 19/2025 untuk mineral dan PP No. 18/2025 untuk batu bara. Kebijakan ini menyelaraskan usulan Kementerian ESDM yang sempat diajukan pada Maret 2025 lalu.

Sebagian besar tarif royalti mineral dinaikkan. Namun, tarif final untuk komoditas feronikel dan nickel matte ditetapkan lebih rendah dari proposal awal. Misalnya, tarif royalti feronikel kini berkisar 4–6 persen (dari usulan 5–7 persen), dan nickel matte menjadi 3,5–5,5 persen (dari usulan 4,5–6 persen).

Di sisi lain, menurut catatan Stockbit Sekuritas pada Selasa (16/4/2025), pemerintah juga menyesuaikan tarif royalti bagi produsen batu bara yang beroperasi dengan IUPK. Kebijakan ini justru memberikan insentif lewat penurunan tarif. Per Maret 2025, Harga Batubara Acuan (HBA) tercatat sebesar USD128 per ton.

Dalam risetnya, Stockbit Sekuritas menilai kebijakan ini berpotensi menekan margin produsen mineral seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN).

Sebaliknya, emiten batu bara dengan kontrak IUPK dinilai bisa mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Di antaranya adalah BUMI, INDY, AADI.

“Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, kami menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terakhir, mengingat Harga Batu Bara Acuan (HBA) per Maret 2025 sebesar USD128 per ton,” demikian mengutip Investment Analyst Stockbit Hendriko Gani.

Stockbit juga mencatat bahwa belum ada kepastian lebih lanjut mengenai royalti untuk pemegang izin PKP2B dan IUP dalam kebijakan terbaru ini. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |