Sering Diminta saat Pengajuan Kredit, Ini Perbedaan Antara Jaminan dan Agunan

4 hours ago 2

Jaminan dan agunan memiliki definisi dan cakupan yang berbeda, meskipun sama-sama dipakai dalam proses pengajuan kredit.

 Freepik)

Sering Diminta saat Pengajuan Kredit, Ini Perbedaan Antara Jaminan dan Agunan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Ketahui perbedaan antara jaminan dan agunan. Keduanya sama-sama digunakan dalam pengajuan kredit, oleh sebab itu banyak orang menganggap jaminan adalah agunan dan sebaliknya. 

Padahal keduanya memiliki definisi dan cakupan yang berbeda, meskipun sama-sama dipakai dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman yang mengharuskan debitur memberikan agunan ataupun jaminan, biasanya bernilai cukup tinggi. 

Masyarakat mengenal agunan lewat produk-produk pinjaman KTA, atau Kredit Tanpa Agunan, yang diartikan secara umum sebagai kredit konsumtif tanpa agunan sebagai syarat pengajuannya. 

Menurut UU No. 7/1992 pasal 8 juncto UU No. 10/1998, agunan didefinisikan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Sementara jaminan didefinisikan sebagai keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utang atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. 

Melansir Bank Mega Syariah dan OCBC NISP (22/4), agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dipindahtangankan dan dijadikan jaminan kepada kreditur saat debitur mengajukan pinjaman. 

Sementara jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima debitur, atau garansi atau janji untuk menanggung utang ketika kewajiban tidak terpenuhi, atau segala sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin utangnya. 

Meskipun sekilas sama, jaminan sebenarnya mencakup skema garansi yang lebih luas. Tidak hanya berupa aset berwujud ataupun tidak berwujud, tetapi bisa juga berbentuk garansi dari pihak ketiga, atau jaminan dalam bentuk lain yang disepakati. 

Sementara agunan terbatas dalam wujud fisik dan non-fisik, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu aset dapat dijadikan agunan pinjaman, yakni: 

  1. Harus memiliki nilai ekonomis yang bisa ditukar dengan uang 
  2. Hak kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah
  3. Punya nilai yuridis (bank didahulukan ketika agunan dilikuidasi)

Ada dua jenis agunan berwujud, yakni agunan bergerak dan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak misalnya kendaraan bermotor, kapal, pesawat, dan sebagainya. Sementara contoh agunan tidak bergerak adalah lahan, bangunan, mesin produksi, emas, surat kontrak, dan sebagainya.

Dalam bahasa Inggris, agunan disebut dengan ‘collateral.’ Sementara jaminan disebut dengan guarantee atau security. Sehingga jelas keduanya berbeda meskipun banyak kesamaan dalam fungsinya. 

Tidak semua kredit mensyaratkan jaminan ataupun agunan. Kredit-kredit konsumtif bernilai kecil umumnya tidak memerlukan agunan apa pun. Agunan dan jaminan biasanya dibutuhkan untuk penyaluran pinjaman bernilai besar. 

Karena semakin besar bank menyalurkan pinjaman kepada seorang debitur, maka semakin besar pula risiko yang harus ditanggung perbankan. Oleh sebab itu, dipersyaratkan agunan atau jaminan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar.

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan antara jaminan dan agunan


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |