Terdapat pengecualian yang membolehkan pelaku usaha menggaji karyawannya di bawah UMR, tetapi ada ketentuan yang berlaku yang harus dipatuhi.
Apakah CV Boleh Menggaji di Bawah UMR? Begini Ketentuan, Wirausahawan Wajib Tahu. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Apakah CV boleh menggaji di bawah UMR? CV atau persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak berfungsi sebagai investor dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha.
CV adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia. Apakah CV boleh menggaji karyawannya di bawah angka upah minimum? Pada dasarnya perusahaan memiliki sistem penggajian masing-masing, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sesuai UU Ketenegakerjaan pasal 90 ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 81 ayat 25 juga menyebutkan ketentuan serupa.
Yakni perusahaan tidak boleh menggaji karyawannya lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat di masing-masing daerah. Jadi sesuai aturan pemerintah, sebenarnya badan usaha dilarang menggaji di bawah upah minimum.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda dan pidana. UU Cipta Kerja pasal 81 ayat 63 menyebutkan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Sementara sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Namun terdapat pengecualian yang membolehkan pelaku usaha membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum, pengecualian ini jika badan usaha yang bersangkutan masuk dalam kategori UMKM.
Melansir Hukum Online (2/5), upah UMKM dapat dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Aturan terkait pengupahan untuk UMKM ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No. 51/2023 tentang Pengupahan pasal 36 ayat 2.
Aturan itu menyebutkan bahwa upah minimum UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Sementara nilai upah yang disepakati harus minimal 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Upah di UMKM yang dikecualikan dari kewajiban upah minimum wajib mempertimbangkan faktor, salah satunya adalah tidak bergerak di usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Sehingga, jika CV tersebut masuk dalam kategori UMKM, maka dapat dikecualikan dari kewajiban upah minimum. Adapun kategori UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
Berikut ini adalah kriteria kategori UMKM sesuai modal usaha dan hasil penjualan tahunannya:
Modal Usaha
- Usaha mikro = memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha kecil = memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha menengah = memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Hasil Penjualan Tahunan
- Usaha mikro = hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar
- Usaha kecil = hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
- Usaha menengah = hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar
Itulah penjelasan singkat tentang apakah CV boleh menggaji di bawah UMR.
(Nadya Kurnia)