Seberapa Sulit Pengajuan Kartu Kredit Jika Skor SLIK OJK Buruk, Ini Deretan Akibatnya

17 hours ago 7

Kemungkinan yang dapat terjadi adalah pengajuan kredit ditolak oleh perbankan dengan pertimbangan kehati-hatian terhadap risiko gagal bayar.

 Freepik)

Seberapa Sulit Pengajuan Kartu Kredit Jika Skor SLIK OJK Buruk, Ini Deretan Akibatnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Seberapa sulit pengajuan kartu kredit jika calon debitur memiliki skor buruk di SLIK OJK? Kemungkinan yang dapat terjadi adalah pengajuan kredit ditolak oleh perbankan dengan pertimbangan kehati-hatian terhadap risiko gagal bayar. 

Selain itu, mudah atau tidaknya pengajuan kartu kredit bergantung pada pertimbangan dan kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menerapkan prinsip kehati-hatian lebih tinggi dibanding bank lain, sehingga pengajuan kartu kreditnya akan lebih sulit. 

Skor kredit yang buruk di SLIK OJK dapat memengaruhi pengajuan pinjaman baru bagi nasabah yang bersangkutan. Setiap tunggakan pembayaran kredit yang dimiliki nasabah, besar atau kecil nominalnya, dapat mengubah skor kreditnya di SLIK OJK. 

Perbankan lebih menyukai nasabah dengan skor kredit kolektibilitas 1, yang artinya nasabah selalu melunasi tagihan tepat waktu, rutin membayar tagihan tanpa menunggak atau menunda pembayaran. 

Sementara nasabah dengan skor kolektibilitas di bawahnya (2-5), akan membuat bank mempertimbangkan berkali-kali untuk menerima pengajuan kreditnya. Terlebih jika skor kreditnya sudah tercatat kolektibilitas 3-5. 

Berikut ini adalah status kolektibilitas kredit yang digunakan perbankan: 

  • Kolektibilitas 1 (lancar) = pembayaran lancar, tanpa tunggakan 
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) = ada tunggakan 1-90 hari, masih dalam taraf aman
  • Kolektibiltas 3 (Kurang Lancar) = ada tunggakan 91-120 hari atau 2-3 bulan 
  • Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan) = ada tunggakan 121-180 hari atau 4-6 bulan 
  • Kolektibilitas 5 (Kredit Macet) = ada tunggakan lebih dari 180 hari

Melansir laman resmi BCA (5/5), calon debitur atau debitur dengan kolektibilitas 4 sudah sulit untuk mendapatkan tambahan pembiayaan dalam bentuk apa pun. Sementara debitur dengan kolektibilitas 5, alias kredit macet, berpeluang besar gagal pengajuan kredit barunya. 

Mengutip IdScore Pefindo, selain ditolak mengajukan kredit baru di bank yang sama ataupun bank lain, debitur dengan kolektibilitas buruk di SLIK OJK juga bisa saja mendapatkan premi asuransi lebih mahal dan bunga yang lebih tinggi. 

Karena dianggap sebagai debitur bermasalah, maka beban yang diberikan perusahaan asuransi dan lembaga keuangan akan lebih tinggi karena debitur tersebut dianggap berisiko tinggi. 

Agar pengajuan kredit lebih mudah disetujui, nasabah harus membersihkan skor kreditnya terlebih dahulu. Caranya dengan melunasi semua tunggakannya, perbankan kemudian akan memperbarui status kreditnya jika utangnya telah lunas. 

Setelah itu, catatan skor kredit nasabah yang bersangkutan juga akan diperbarui di SLIK OJK. Kemudian berulah nasabah dapat mengajukan pinjaman baru ke perbankan. 

Itulah penjelasan singkat tentang seberapa sulit pengajuan kartu kredit jika skor kredit buruk. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |