Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Cara Kerja dan Perbedaannya dengan Tabungan

2 hours ago 1

Bilyet giro adalah lembaran surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening penerima.

Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Cara Kerja dan Perbedaannya dengan Tabungan. (Foto: Freepik)

Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Cara Kerja dan Perbedaannya dengan Tabungan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan bilyet giro? Bilyet giro adalah lembaran surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening penerima. 

Giro adalah alat pembayaran non-tunai berbasis warkat, digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran. Bilyet giro dalam hal ini adalah alat pencairan dana pada rekening giro

Sementara rekening giro adalah rekening yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. 

Rekening giro adalah produk simpanan perbankan, tetapi berbeda dengan rekening tabungan. Perbedaan utamanya terletak pada fleksibilitas pencairan dana dan segmentasi penggunanya. 

Rekening tabungan adalah produk simpanan yang ditujukan bagi masyarakat umum sebagai wadah penyimpanan uang dalam jangka pendek maupun panjang. Sementara rekening giro menyasar individu dan perusahaan yang memerlukan transaksi dengan dana besar. 

Uang di rekening tabungan hanya bisa ditarik melalui permintaan di teller dan mesin ATM dengan kartu ATM, tabungan juga dapat digunakan untuk transaksi harian. Sementara pencairan uang di rekening giro hanya bisa dilakukan dengan warkat cek dan bilyet giro. 

Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro, Begini Cara Kerjanya 

Saat nasabah menarik tunai di teller, nasabah akan diminta untuk mengisi lembaran penarikan tunai yang kemudian diserahkan kepada teller. Pada rekening giro, nasabah yang ingin transfer ke rekening lain harus menggunakan lembaran bilyet giro. 

Berikut ini adalah keterangan-keterangan yang harus tercantum pada bilyet giro sesuai aturan Bank Indonesia: 

  • Nama ‘Bilyet Giro’ dan nomor bilyet yang bersangkutan
  • Nama nasabah tertarik/yang mengajukan transfer
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk pemindahbukuan dana atas beban rekening penarik
  • Nama dan nomor rekening penerima 
  • Nama bank penerima
  • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf selengkap-lengkapnya
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Tanda tangan, nama jelas, atau dilengkapi dengan cap/stempel

Bilyet giro memiliki masa berlaku hingga 70 hari dan nominal kliring maksimal Rp500 juta. Selain itu, bilyet giro memiliki ketentuan lain yang harus dipahami nasabah, yakni: 

  • Nama nasabah penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan
  • Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi
  • Wajib membubuhkan tanda tangan basah
  • Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa
  • Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankn
  • Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk tiap kolom isian
  • Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis
  • Tidak bisa dibatalkan 

Ketentuan yang ketat ini bertujuan agar bilyet giro tidak digunakan secara sembarangan, dan untuk melindungi nasabah. Selain itu perlu diingat bahwa bilyet giro hanya memerintahkan bank untuk memindahbukukan dana ke rekening lain. 

Pemindahan dana baru diproses bank setelah penerima menyerahkan bilyet ke bank. Setelah dana dipindahkan, barulah penerima bisa menarik tunai uang kiriman tersebut di ATM atau di teller. 

Jadi, nasabah penerima tidak bisa menarik tunai uang kiriman menggunakan bilyet giro. Sebab bilyet hanya akan menginstruksikan bank untuk memindahkan uang ke rekening penerima, bukan untuk menarik tunai secara langsung. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa yang dimaksud dengan bilyet giro. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |