Kesempuranaan dari unsur fiqih dalam pernikahan harus diutamakan. Lalu setelahnya kesempurnaan secara administrasi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Angka perceraian di Indonesia dilaporkan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, tercatat ada 463.624 kasus perceraian yang menurun 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, angka tersebut kembali turun menjadi 394.608 kasus, atau turun 14,9 persen dibanding 2023.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi menjelaskan, tren positif ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurut dia, turunnya perceraian akibat dari hasil dari meningkatnya kesadaran masyarakat dan penguatan program-program pembinaan keluarga yang dilakukan Kemenag.
"Penurunan angka perceraian dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan sebelum menikah dan berkeluarga," ujar Zayadi kepada Republika, Kamis (20/11/2025).
Menurut Zayadi, masyarakat kini semakin memahami bahwa pernikahan tidak cukup hanya bermodalkan rasa cinta. "Menikah tidak hanya didasari karena rasa cinta, tetapi juga memerlukan kematangan emosional, finansial, dan keterampilan pengelolaan keluarga," ucap dia.
Ia mengatakan, hal ini juga merupakan hasil dari capaian program Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama yaitu pafa Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, Remaja, serta layanan konsultasi keluarga yang memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesiapan pasangan sebelum berumah tangga.
Untuk menurunkan angka perceraian di Indonesia, dia menilai, Kemenag terus mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui sejumlah program strategis. Selain Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, ada pula Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang bertujuan membangun pemahaman remaja tentang pendewasaan usia nikah dan kecakapan hidup.
.png)
3 hours ago
4

















































