Ancaman Bom Rugikan Penumpang dan Maskapai, INACA Minta Penegakan Hukum Tegas

3 hours ago 3

Penumpang pesawat mendorong troli setibanya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (5/4/2025). PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Soekarno-Hatta mencatat pada H+4 Lebaran sebanyak 92.557 penumpang tiba di bandara tersebut dan memprediksikan puncak arus balik Lebaran akan terjadi pada Minggu (6/4) dan Senin (7/4) dengan total kedatangan penumpang mencapai 187.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) menyoroti sejumlah ancaman bom di penerbangan Indonesia. Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan peristiwa tersebut sungguh memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap keselamatan, keamanan dan layanan penerbangan.

"Adanya ujaran dan ancaman terkait bom ini selalu ditangani serius oleh maskapai," ujar Bayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Bayu menyampaikan pihak yang terkena dampak serius adalah penumpang pesawat dan maskapai penerbangan serta regulator penerbangan (pemerintah) yang bertanggungjawab terhadap kredibilitas keamanan penerbangan nasional di mata penerbangan global. Bayu mengatakan proses pemeriksaan akan memerlukan waktu lama dan menambah biaya operasional penerbangan, sehingga pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang ditanggung oleh konsumen. 

"Hal ini sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi di saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan terutama tingginya biaya operasional," ucap Bayu. 

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyampaikan ancaman bom akan ditindaklanjuti dengan proses yang memakan waktu lama. Hal ini membuat penumpang tidak nyaman sehingga perjalanan penumpang akan terhambat serta waktu perjalanan akan bertambah panjang.

"Ini tentu sangat merugikan penumpang karena dalam transportasi udara itu esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan," ujar Alvin.

Menurut Pasal 437 undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ucap Alvin, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius berupa dengan pidana penjara paling lama satu tahun hingga 15 tahun. Terkait hal tersebut, lanjut Alvin, INACA dan APJAPI meminta pemerintah menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku. 

"Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut," kata Alvin. 

Alvin menyampaikan INACA dan APJAPI juga meminta agar pelaku ujaran dan ancaman bom di penerbangan dikenakan sanksi yang maksimal dan penanganan masalah ini juga disebarluaskan sehingga menjadi edukasi positif bagi masyarakat agar tidak turut melakukan hal serupa. Alvin menghimbau selurhh maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan daftar hitam atau penolakan pengangkutan terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom tersebut. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |